> >

Gas Air Mata Kedaluwarsa hingga Pintu Tertutup Jadi Poin Penyidik Cecar Tersangka Kanjuruhan

Sepak bola | 11 Oktober 2022, 13:54 WIB
Kondisi terkini Polda Jatim yang hari ini bakal periksa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan (Sumber: Kompas TV)

JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Penyidik dari Kepolisian pada hari ini, Selasa (11/10/202) akan memeriksa tersangka tragedi Kanjuruhan dengan sejumlah pertanyaan kunci untuk mengurai kasus yang menewaskan 131 orang dan melukai ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV Kyka Madona dari Mapolda Jawa Timur, pelbagai pertanyaan bakal ditanyakan selama proses penyidikan.

Proses ini diperkirakan bakal menghabiskan waktu lebih dari 12 jam. 

Pertanyaan itu mulai dari soal sejumlah pintu yan tertutup hingga akibatkan para suporter terinjak-injak hingga soal gas air mata yang diduga jadi penyebab tragedi tersebut. 

Enam tersangka juga sudah dijadwalkan pada hari ini, namun sampai pukul 11.35 WIB, baru dua yang terlihat datang ke lokasi Mapolda Jatim. 

Yakni, Abdul Haris Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya, dan security officer Suko Sutrisno. 

"Terkait poin pertanyaan, tadi kami sempat tanya dari pihak kepolisian dari Kabid Humas Polda Jatim, yaitu poinnya bagaimana soal pintu tertutu, lalu sebaran gas air mata, penembakan gas air mata dan eksesnya seperti apa," kata Madona dalam laporannya di Kompas Siang, Selasa (11/10/2022). 

Selain itu, soal gas air mata, dilaporkan penyidik juga bakal mencecar soal arah tembakan gas air mata yang diduga sebabkan kepanikan.

 

Lalu, penyidik juga akan bertanya perhal kondisi gas air mata yang disebut telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. 

"Tata cara penembakan gas air mata yang salah, atau kondisi gasnya yang expired. Itu yang bakal didalami pihak penyidik kepolisian," ujarnya. 

Baca Juga: Berpakaian Hitam, Ini Penampakan Abdul Haris Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polda Jatim

Baca Juga: Siapa 'Orang Kuat’ di Balik Tragedi Kanjuruhan? TGIPF Beri Kode: Saudara Bisa Cium Ya

Sebelumya seperti diberitakan, Mabes Polri sudah menetapkan 6 tersangka. Polisi memanggil dan memeriksa enam tersangka tragedi kanjuruhan pada hari ini, Selasa (11/10).

Keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan belum ditahan. Langkah selanjutnya akan disampaikan polisi setelah proses pemeriksaan tersangka.

Enam tersangka tragedi Kanjuruhan adalah:

1. Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panpel Arema, Abdul Haris

3. Security Steward, Suko Sutrisno

4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

5. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

6. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasadarman

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU