Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Ada Hal Lain Belum Selesai
Sepak bola | 31 Maret 2023, 05:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyebut batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 2023 sebagai pengingat dan tamparan untuk pemerintah.
Salah satu keluarga yang buka suara adalah ibu dari korban Shifwa Dinar Artamevia, Juariyah.
Juariyah menyebut pencopotan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023 oleh FIFA adalah tamparan bagi pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Waketum PSSI: Indonesia Dicoret FIFA sebagai Tuan Rumah Pildun U20 Bukan karena Kasus Kanjuruhan
"Suara kami sudah mulai serak dan habis, perhatian dan keadilan yang kami perjuangkan selama ini terlihat pada putusan-putusan pengadilan yang sungguh menyakiti hati dan merusak rasa keadilan kami," kata Juariyah, dikutip dari Bolasport, Kamis (30/3/2023).
"Keputusan pembatalan dari FIFA ini selayaknya disikapi pemerintah sebagai tamparan keras, mewakili perasaan kami."
Dia mengaskan, kejadian tersebut menjadi sebuah pengingat pemerintah, bahwa ada hal lain yang belum diselesaikan di negeri ini.
"Sebagai pengingat bahwa ada hal yang belum selesai di negeri ini. Dampak tragis Tragedi Kanjuruhan yang kami rasakan selama ini sepertinya hendak dilupakan begitu saja," sambung Juariyah.
Baca Juga: Ini Pengumuman FIFA Copot Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Singgung Tragedi Kanjuruhan
"Pesta pora olahraga masih hendak dilanjutkan, seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa."
"Padahal kami sangat berharap adanya perhatian dan keseriusan pemerintah untuk penyelesaian tragedi tersebut," tuturnya.
Sementara itu, pernyataan senada dilontarkan okeh Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri.
Ia meminta pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan dengan serius.
Baca Juga: Piala Dunia U20 di Indonesia Batal, Erick Thohir Diminta Fokus Usut Tragedi Kanjuruhan
"Kami meminta kembali Pemerintah Indonesia untuk lebih serius memperhatikan para korban dan keluarga korban," kata Dyan dikutip dari BolaSport.
"Serta mengupayakan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan secara tuntas."
"Bagi kami ini sudah bukan lagi persoalan sepak bola atau suporter semata. Ini tragedi kemanusiaan yang memberikan dampak buruk bagi kita semua secara umum, khususnya bagi masyarakat Malang Raya," tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis hukum atas Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus Kanjuruhan
Vonis yang diberikan majelis hakim untuk para terdakwa merugikan para keluarga korban. Pasalnya, dari seluruh terdakwa, hukuman paling berat hanya 1,5 tahun penjara.
Padahal, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang merupakan salah satu insiden olahraga paling berdarah di dunia.
Daftar Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
- Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan
- Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN
- Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN
- AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS
- AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/BolaSport