> >

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC dalam Kasus Kanjuruhan

Sepak bola | 26 September 2023, 19:52 WIB
Suporter sepak bola memasuki lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman yang diterima Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh MA.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," bunyi putusan kasasi dikutip dari laman resmi MA, Selasa (26/9/2023).

Majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dan Jupriyadi serta Prim Haryadi sebagai anggota. Putusan itu dikeluarkan pada Senin (25/9) dengan panitera pengganti Mario Parakas. 

Di hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas nama Suko Sutrisno dan Hasdarmawan.

Seperti yang diketahui, tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia terjadi seusai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tersebut, kemenangan menjadi milik tim tamu dengan skor 2-3.

Sesaat setelah wasit meniup peluit panjang, banyak suporter yang turun ke lapangan. Akan tetapi, kericuhan kemudian terjadi.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU