> >

Berikut Daftar Inisial Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2 Indonesia, Empat Wasit Terlibat

Sepak bola | 13 Desember 2023, 22:48 WIB
VW yang merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008, dan tak pernah tersentuh hukum. (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menyebut telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan match fixing di dunia sepak bola Indonesia Liga 2.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan kedelapan orang tersangka itu terdiri atas empat orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R. 

Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

"Satu orang (tersangka kedelapan) pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," kata Asep dalam acara konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola di Mabes Polri dan penandatangan nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Bola oleh Polri dan PSSI di Jakarta, Rabu (13/12).

Asep menjelaskan, penetapan ini dilakukan usai ditemukannya indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan skor atau match fixing dengan cara melobi perangkat wasit dilanjutkan dengan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.

Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak lebih kurang Rp1 miliar untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga 2: Perserang Menang atas PSKC Cimahi, PSMS Medan Ditahan Imbang Sriwijaya FC

Kemudian, penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa 17 orang saksi, delapan saksi ahli yang terdiri atas enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan klub X dan Y," katanya.

Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU