> >

Pelat Nomor Putih pada Motor dan Mobil akan Ditanam Chip RFID, Apa Fungsinya?

News | 24 Mei 2022, 11:39 WIB
Fungsi chip RFID pada pelat nomor putih. (Sumber: ntmcpolri.info)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana memasang chip RFID (Radio Frequency Identification) pada pelat nomor putih.

Diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan warna putih akan mulai diberlakukan pada Juni 2022 mendatang.

Kebijakan perubahan warna TNKB mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Melansir laman Humas Polri, Selasa (24/502022), chip RFID nantinya akan dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.

RFID adalah teknologi yang menggunakan medan elektromagnetik untuk secara otomatis mengidentifikasi dan melacak tag yang melekat pada objek. 

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?

Chip ini nantinya dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.

Fungsi Chip RFID

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini bertujuan mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Brigjen. Pol. Yusri melalui keterangan tertulis.

Adanya chip ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada. 

Lebih canggih lagi, chip tersebut nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.  

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Adakah Biaya Tambahan untuk Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Polisi

Proses identifikasi pada RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. 

Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu label dan reader.

Reader adalah perangkat yang memiliki satu atau lebih antena yang memancarkan gelombang radio dan menerima sinyal kembali dari label RFID.

Melansir dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

Label RFID dapat menyimpan berbagai informasi dari satu nomor seri hingga beberapa halaman data.

Label RFID pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia.  menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

Target Tahun 2027

Korlantas Polri menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat warna putih dengan tulisan angka warna hitam.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Juni, Ini Kendaraan yang Diutamakan Dapat Duluan

Yusri Yunus mengatakan, dalam kurun waktu 5 tahun itu terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas saat mengganti plat hitam ke putih.

Adapun kendaraan prioritas tersebut adalah kendaraan baru kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, kendaraan yang dimutasi dan pindah daerah.

"Berubahnya pada nanti tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. karena kan sudah 5 tahun," ujar Yusri Yunus dikutip dari laman TMC.

Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih menggunakan pelat warna hitam.

"Enggak apa-apa (masih pakai pelat warna hitam)," tuturnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Humas Polri, TMC


TERBARU