> >

Asyik, Warga dari 2 Wilayah Ini Dapat SIM Gratis dari Korlantas Polri, Simak Syarat dan Caranya

News | 24 Juni 2022, 08:52 WIB
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76, Korlantas Polri memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dengan syarat tertentu. (Sumber: Grid Oto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 mendatang, Korlantas Polri memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk sejumlah wilayah.

Hingga kini, diketahui ada 2 wilayah yang akan diberikan keuntungan berupa SIM A dan C gratis.

Berikut 2 wilayah yang warganya bisa mendapat SIM gratis beserta cara memperolehnya.

1. Magetan

Melansir laman resmi Korlantas Polri, warga Magetan, Jawa Timur membuat SIM A dan C gratis tahun 2022 ini.

Pembuatan SIM gratis ini dilakukan di kantor Satpas Polres Magetan dengan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022

- Warga Magetan Lahir pada 1 Juli 
- Lulus administrasi dan ujian pembuatan SIM di kantor SATPAS Polres Magetan 

“Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi dikutip KOMPAS.TV, Jumat (24/6/2022).

Pendaftaran pembuatan SIM gratis di Magetan ini dibuka mulai 22 hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB. 

“Persyaratan (membuat SIM gratis) tetap sama sesuai ketentuan yang berlaku pembuatan SIM seperti sudah memiliki EKTP dan lulus ujian praktek SIM,” lanjutnya. 

2. Mataram

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribun Lombok


TERBARU