> >

Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

News | 28 Juni 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobile memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)

Adapun sasaran penindakan ETLE adalah sebagai berikut:

  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan
  • Menerobos lampu merah
  • Melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol
  • Melanggar batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi

Baca Juga: Mengenal ETLE Mobile, Kini Polisi Bisa Tilang Pengendara dengan Kamera Ponsel

  • Kendaraan yang melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU