> >

Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor

News | 13 Juli 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi. Pelat nomor dengan warna dasar putih mulai berlaku di Sumatera Selatan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan telah mulai memberlakukan pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar putih tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama mengatakan penerapan pegantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor dari hitam ke putih ini dilakukan secara bertahap. 

Pada tahap pertama, kata dia, pelat nomor putih ini berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan roda 3. 

"Untuk tahap awal pelaksanaannya mulai berlaku pada kendaraan roda dua dan tiga per Juli 2022," kata Pratama dalam keterangannya, seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (13/7/2022). 

Sementara untuk mobil dan kendaraan roda empat lainnya, lanjut dia, pelat nomor putih ini akan mulai diberlakukan pada Agustus 2022.

"Aturannya sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi

Menurut penuturannya, pergantian pelat nomor menjadi putih ini mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun pergantian pelat nomor ini kata dia, juga untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik.

Karena dengan pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam akan lebih jelas bagi kamera untuk menangkap gambar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU