> >

3 Daerah Ini Mulai Berlakukan Pelat Nomor Putih, Bagaimana Cara Menukar Pelat Hitam?

Tips & trick | 2 September 2022, 16:02 WIB
Korlantas Polri mulai memberlakukan pelat nomor putih di sejumlah daerah. (Sumber: Humas Polri)

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan pemberlakuan pelat putih tersebut dimulai pada Senin, 15 Agustus 2022.

“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja,” kata Kingkin dikutip dari korlantas.polri.go.id.

3. Sukoharjo, Jawa Tengah

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa sejak 25 Agustus 2022 lalu, pelat putih dengan angka hitam resmi diberlakukan. 

“Untuk pelat nomor putih tulisan hitam mulai minggu ini per tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan ke wajib pajak,” kata Wahyu, Kamis (1/9/2022), dikutip dari laman korlantaspolri.go.id.

Dalam sehari, Samsat Sukoharjo memproduksi 300 pelat, baik kendaraan baru maupun pajak ganti pelat.

“Untuk stok material di Samsat, khusus roda dua ada 6400 pelat dan roda empat ada 1650 pelat,” katanya.

Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus

Cara Menukar Pelat Hitam ke Pelat Putih

Sudah diberlakukan di beberapa daerah, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mengubah sendiri pelat motor menjadi putih.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelat hitam tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut bagi pemilik kendaraan yang belum waktunya melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, tidak perlu ganti ke pelat warna putih, karena pelat hitam masih berlaku sesuai masa kedaluwarsa STNK.

“Pelat lama berlaku sampai masa berlakunya habis,” jelas Kapolres.

Nantinya, pelat hitam bisa ditukar dengan pelat putih saat masa pelunasan pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat.

Polisi juga menjelaskan penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih tidak dikenakan biaya, hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com, korlantaspolri.go.id


TERBARU