> >

Pemutihan Pajak 2023, 7 Wilayah Ini Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak, Buruan!

News | 23 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Samsat. (Sumber: sekretariat presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah menyelenggarakan program pemutihan pajak 2023 dengan menghapus denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan.

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor tapi sempat telat membayar pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diimbau untuk segera ke Samsat.

Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Begitu pula, pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini.

Berikut wilayah yang mengadakan Pemutihan Pajak 2023.

1. Jawa Timur 

Pemprov Jawa Timur pun ikut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023. 

Adapun program pemberian insentif untuk masyarakat Jawa Timur ini, terdiri dari beberapa macam, yakni: Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB Bebas PKB progresif. 

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

2. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023. 

Melalui program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan tiga keringan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023. 

Berikut rincian keringanan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: 

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023 
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023 
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023. 

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023. 

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumatera Selatan ini antara lain, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak 

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU