> >

Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Otonews | 28 Agustus 2023, 13:23 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023) (Sumber: Instagram)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).

Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.

Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023

2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023

3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023

Baca Juga: Daftar Sembilan Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," tulis akun Bapenda Jateng.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU