> >

Manfaatkan Segera, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Kembali Diadakan

Otonews | 4 Desember 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Program ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda atau sanksi yang sebelumnya menumpuk.

Sebagaimana diketahui kendaraan dengan pajak tertunggak kerap menghadapi berbagai kendala seperti risiko ditilang saat ada pemeriksaan di jalan.

Baca Juga: Bansos Baru, Cair Langsung Rp400 Ribu, Simak Penerima BLT EL Nino 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Durasi dan Detail Keringanan Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mengumumkan periode keringanan pajak ini dari 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Ada dua bentuk keringanan yang ditawarkan sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

  1. Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Update Cara Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud: Siswa SD, SMP, SMA Bantuan hingga Rp1 Juta

Salah satu aspek yang paling menarik dari program ini adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Meskipun terdengar kecil, hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, namun jumlahnya bisa cukup besar.

Sebagai contoh, untuk satu unit mobil seharga Rp 200 juta, BBNKB yang dihapuskan bisa mencapai Rp 2 juta.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah SD, SMP, SMA Desember 2023 di Seluruh Indonesia: Dari Aceh hingga Papua Barat

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU