> >

Gelar Guru Besar Dicabut, Mantan MWA UNS Mengaku Heran Dianggap Salahgunakan Wewenang

Kampus | 16 Juli 2023, 05:45 WIB
Wakil Ketua MWA UNS Non Aktif Profesor Hasan Fauzi (tengah) saat memberikan konferensi pers, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi angkat bicara terkait pencopotan gelar Guru Besar.

Sebelumnya Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.

Hasan dianggap melanggar tiga pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021. Adapun salah satu pasal yang dilanggar yakni 5a yang terkait adanya penyalahgunaan wewenang.

Hasan membantah dirinya menyalahgunakan wewenang. Menurutnya dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengirimkan surat ke pihak Kemendikbud Ristek terkait hasil pemilihan rektor UNS.

Hasan menyatakan surat yang dikirim tersebut merupakan bagian dari tugas MWA terhadap pelaksanaan pemilihan rektor yang pada saat itu sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: UNS Masih Buka 2 Jalur Seleksi Mandiri untuk Diploma Jalur UTBK Gelombang 2, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam surat yang dikirimkan Hasan mengusulkan solusi kepada Mendikbud Ristek Nadiem terkait kekisruhan pemilihan rektor UNS.

Namun surat tersebut dianggap mempengaruhi menteri hingga akhirnya keluar SK untuk penjatuhan hukum disiplin.

"Kami menyurati, menyarankan kepada bapak menteri, kok dianggap menyalahgunakan wewenang," ujarnya, Jumat (14/7/2023), dikutip dari keterangan tertulis.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU