> >

Sudah Cair! Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Periksa Penerima Bantuan PIP Agustus 2023

Sekolah | 28 Agustus 2023, 11:01 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan utama mencegah putus sekolah dan mendorong kelanjutan pendidikan.

Bantuan ini telah disalurkan sejak tanggal 4 Agustus 2023 dan akan diberikan kepada siswa melalui bank penyalur yang sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengumumkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 sudah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Melalui mekanisme yang telah diatur, bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada para siswa melalui perbankan yang telah ditunjuk secara khusus.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari no.com, Selasa (15/8/2023).

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023

Berikut adalah panduan untuk memeriksa status penerimaan bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.

1. Kunjungi Situs Resmi SIPINTAR
Akses situs resmi SIPINTAR melalui pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Cair atau Belum Agustus 2023? Cek di pip.kemdikbud.go.id, Berikut Caranya

2. Isi Informasi Pribadi
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia di halaman "Cari Penerima PIP".

3. Lengkapi Verifikasi Keamanan
Isi kode verifikasi keamanan yang muncul untuk memastikan Anda adalah pengguna yang sah.

4. Klik "Cari Penerima PIP"
Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk melanjutkan.

5. Tampilkan Hasil
Hasilnya akan menampilkan data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP.

Baca Juga: ICW Desak KPU Publikasikan Nama-nama Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

Proses Pencairan Bantuan

Setelah Anda ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap kedua, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan dana.

1. Persiapkan Buku Tabungan SimPel
Pastikan Anda memiliki buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang valid.

2. Sediakan Identitas Pengenal
Siapkan identitas pengenal siswa atau identitas orangtua/wali siswa yang sah.

Baca Juga: PSSI: Ernando Ari Sutaryadi Pahlawannya Timnas Indonesia di Piala AFF 2023

3. Gunakan Kartu Debit Instan
Ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur untuk menggunakan Kartu Debit Instan rekening SimPel.

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU