> >

Simak Cara Cek Status Siswa Penerima PIP Kemdikbud: SD SMP, SMA Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta

Sekolah | 5 Desember 2023, 11:13 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang sebagai inisiatif pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Tujuan utama PIP adalah memastikan setiap anak memiliki akses ke pendidikan berkualitas, serta mengurangi angka putus sekolah, khususnya di lingkungan ekonomi lemah.

Baca Juga: Update Cara Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud: Siswa SD, SMP, SMA Bantuan hingga Rp1 Juta

Program Indonesia Pintar tidak hanya memberi bantuan finansial tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kesetaraan sosial.

 

Dengan mengurangi hambatan ekonomi, PIP membuka jalan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk menggapai aspirasi pendidikan mereka, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Baca Juga: Kriteria dan Cek Status Penerima PIP Kemdikbud, Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan sampai Rp1 Juta

Kriteria Penerima

  • Siswa harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa harus terdaftar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Proses Pengusulan

  • Siswa atau orang tua/wali mengajukan permohonan melalui sekolah.
  • Dokumen yang dibutuhkan termasuk rapor, NIK, NISN, KTP orang tua/wali.
  • Proses pengusulan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Pencairan BLT KIP PIP Kemdikbud, Cara Cek Status dan Bantuan Sampai Rp1 Juta Desember 2023

Cara Cek Status Penerima PIP

  1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK dan NISN siswa.
  3. Lakukan verifikasi dengan kode keamanan yang disediakan.
  4. Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan.
  5. Status SK Pemberian yang aktif menunjukkan siswa telah menerima bantuan.

Baca Juga: Link Pengumuman Pascasanggah Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek di Sini

Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
  2. SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
  3. SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.

Bantuan ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan biaya pendidikan lainnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU