> >

Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi

Edukasi | 7 Desember 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi NPWP. Cara memadankan NIK dan NPWP terbaru (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak.

Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah.

Semula pemerintah mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK jadi NPWP pada 31 Desember 2023.

Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur hingga pertengahan 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Peringati Kapal Pinisi Sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, Ini Alasannya

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assessment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU