> >

Ramai Soal Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR Panggil Nadiem Rabu 3 April: Keputusan Kebablasan!

Sekolah | 1 April 2024, 20:36 WIB
Foto ilustrasi. Anggota Pramuka menunjukkan bendera yang baru didapat saat kegiatan Gerakan Nasional Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/8/2022). Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Pramuka dari kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah terus menuai polemik. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah terus menuai polemik.

Terkini Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjelaskan kebijakan tersebut pada Rabu (3/4/2024).

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan, mulai dari kecintaan terhadap tanah air, disiplin, hingga kekompakan.

"Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat, kebablasan. Saya merasa belum ada ekskul yang belum mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, kekompakan, selain Pramuka menurut saya. Saya menyayangkan dan kita minta khusus soal kewajiban kepada siswa untuk mengikuti ekskul saya kira perlu direvisi oleh Kemdikbud," ujar Huda kepada jurnalis KompasTV, Senin (1/4).

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Hapus Pramuka Ekskul Wajib Sekolah, Direktur Puskapdik Ingatkan Partisipasi

"Sekali lagi, saya merasa dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter itu ya Pramuka. Kalau dalam kaidah fiqih itu lebih baik mencegah, ketimbang menghadirkan kemanfaatan. Menurut saya ini case terbaik untuk jadi pelajaran kita bersama. Jadi mencegah ini supaya tidak dihapus, kewajiban Pramuka saya kira lebih baik," tambahnya.

Syaiful Huda, mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka sebagai opsional atau pilihan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kebablasan kebijakan.

Ia juga menyayangkan kebijakan tersebut, karena menurutnya Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, dan kekompakan. Huda berpendapat bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU