> >

IPB Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Ketua OSIS, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya

Kampus | 2 April 2024, 19:51 WIB
Institut Pertanian Bogor (IPB) - Penerimaan mahasiswa baru IPB University jalur Ketua OSIS 2024 dibuka mulai 1 Mei-14 Juni 2024. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Institut Pertanian Bogor (IPB) University membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur Ketua OSIS.

Dikutip dari laman resmi IPB, penerimaan mahasiswa jalur ini merupakan salah satu seleksi mandiri yang bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang telah membuktikan kemampuan kepemimpinan mereka sebagai Ketua OSIS selama berada di SMA/MA/SMK. 

Periode pendaftaran untuk jalur Ketua OSIS IPB 2024 akan berlangsung dari 1 Mei hingga 14 Juni 2024.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.admisi.ipb.ac.id. 

Biaya pendaftaran untuk jalur ini telah ditetapkan sebesar Rp 200 ribu.

Untuk informasi lebih lanjut bisa membuka tautan ini.

Selengkapnya, berikut ini kualifikasi dan syarat dokumen serta jadwal seleksi jalur Ketua OSIS IPB University 2024.

Penerimaan Mahasiswa Baru IPB Jalur Ketua Osis

Kualifikasi Pendaftar

  • Pernah menjadi ketua OSIS selama di SMA/MA/SMK, yang diperkuat dengan surat Kepala Sekolah bahwa pelamar adalah benar siswa di sekolahnya dan pernah menjadi ketua OSIS selama sekurangnya satu periode, dilengkapi dengan surat keputusan kepala Sekolah tentang pengangkatan pelamar sebagai ketua OSIS
  • Lulusan tahun 2024

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Magang di Jerman: Jadi Tukang Paket hingga Kuli Bangunan, Nanggung Utang Rp7,6 Juta

Syarat Dokumen

  • Pas foto terbaru latar belakan merah/putih
  • Surat rekomendasi Ketua OSIS dari Kepala Sekolah
  • Surat keputusan Kepala Sekolah tentang pengangkatan sebagai Ketua OSIS
  • Sertifikat prestasi ekstrakulikuler, maksmimum 3 (jika ada)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Slip penghasilan orang tua (Upload Surat Penghasilan Total/Slip Gaji bagi pekerja di sektor formal atau
  • Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW atau Lurah/Kepala Desa setempat bagi pekerja di sektor informal/tidak bekerja)
  • Bukti pembayaran tagihan listrik 3 bulan terakhir
  • Komitmen pembayaran biaya pendidikan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU