> >

Simak, Berikut Kategori Anak yang Dapat Prioritas Masuk Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024

Sekolah | 23 Mei 2024, 06:30 WIB
Tangkap layar laman depan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024. (Sumber: PPDB Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 menghadirkan beberapa jalur masuk, salah satunya adalah jalur afirmasi.

Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah.

Jalur afirmasi dalam PPDB Jakarta 2024 terdiri dari dua prioritas utama yang perlu diketahui oleh orangtua dan siswa. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait aturan PPDB 2024, dua kelompok ini mendapatkan prioritas khusus dalam penerimaan siswa baru.

Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selain itu, anak yatim piatu atau anak yang berasal dari panti asuhan juga termasuk dalam kategori prioritas pertama.

Baca Juga: Mahasiswa UB Demo Tolak Kenaikan UKT

Jalur afirmasi prioritas kedua mencakup anak-anak dari tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Selain itu, calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang diakui secara resmi juga masuk dalam kategori ini.

Dengan adanya jalur afirmasi, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban keluarga kurang mampu serta memberikan peluang yang lebih besar bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.

Para orangtua dan siswa yang masuk dalam kategori prioritas ini diharapkan dapat segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan petunjuk pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi PPDB Jakarta atau situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Calon peserta didik baru afirmasi prioritas pertama terdiri atas:

  1. Anak asuh panti yang tercantum alam Kartu Keluarga panti asuhan.
  2. Penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  3. Anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU