> >

LPDP Izinkan Alumni untuk Tinggal di Luar Negeri Pascastudi, tapi Simak dulu Syaratnya

Kampus | 24 Juni 2024, 10:00 WIB
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Sumber: LPDP)

Baca Juga: Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Kini juga Bisa Daftar Beasiswa LPDP

Kewajiban Mengabdi di Tanah Air

Setelah kembali ke Indonesia, para alumni LPDP diwajibkan untuk mengabdi kepada negara dengan bekerja selama minimal 3 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ilmu dan pengalaman yang didapat selama studi di luar negeri dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan Indonesia.

Proses Pengajuan dan Persetujuan

LPDP menetapkan beberapa ketentuan terkait proses pengajuan dan persetujuan magang:

  • Permohonan akan diproses dalam waktu 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Izin magang akan diberikan dalam bentuk Letter of Consent (LoC) dari Direktur Beasiswa LPDP.

LPDP berharap para alumni dapat memperoleh pengalaman kerja internasional yang berharga sebelum kembali mengabdi di Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendorong kemajuan bangsa di berbagai sektor.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU