> >

KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2024 Mulai Dicairkan, Ini Besaran dan Cara Cek Penerimanya

Beasiswa | 5 September 2024, 08:20 WIB
Salah satu bentuk kartu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kartu KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 untuk bulan September.

Proses pencairan ini dimulai pada 4 September 2024 dengan total penerima sebanyak 533.649 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Dana KJP Plus ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pendidikan.

Berikut adalah rincian besaran dana yang diterima sesuai jenjang pendidikan:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Besok, Calon Pelamar Masih Terkendala e-Meterai Peruri Error

- SD/MI: Biaya rutin per bulan sebesar Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Bagi siswa swasta, ada tambahan SPP sebesar Rp130.000. Jumlah penerima mencapai 240.966 siswa.
  
- SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000 per bulan dengan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170.000. Total penerima di jenjang ini adalah 152.854 siswa.
  
- SMA/MA: Dana rutin yang diterima per bulan sebesar Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000. Untuk siswa swasta, terdapat tambahan SPP Rp290.000. Jumlah penerima mencapai 50.843 siswa.
  
- SMK: Dana rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp240.000. Total penerima untuk jenjang ini sebanyak 87.906 siswa.
  
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Peserta didik menerima biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000. Jumlah penerima sebanyak 1.080 siswa.

Program KJP Plus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan berkualitas bagi semua anak, khususnya dari keluarga prasejahtera. 

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2024 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwalnya

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU