Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Pakai HP, Siswa Sekolah Bisa Dapat Rp1,8 Juta
Sekolah | 16 Oktober 2024, 09:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah resmi mengumumkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Bagi penerima bantuan, penting untuk segera memeriksa status pencairan dana PIP agar prosesnya berjalan lancar.
Cara Cek Status PIP Kemdikbud 2024
Penerima bantuan PIP dapat melakukan pengecekan status secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status pencairan dana:
- Buka laman resmi: Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
- Cari kolom "Cari Penerima PIP": Pada halaman utama, temukan bagian untuk mencari penerima PIP.
- Isi data yang diminta: Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang muncul.
- Setelah data terisi dengan benar, klik tombol "Cari" untuk melihat status pencairan.
Jika status "SK Pemberian" muncul, itu menandakan bahwa siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP dan rekening Simpel sudah diaktivasi. Hal ini juga berarti bahwa bantuan akan segera dicairkan ke rekening tersebut.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Dimulai, Cek Lagi Dokumen Ini untuk Peserta
Besaran Bantuan PIP 2024
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian dana yang akan diterima:
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000.
- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
- Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000.
Penerima bantuan PIP diimbau untuk segera melakukan pengecekan status dan aktivasi rekening. Hal ini penting agar dana dapat cair tepat waktu.
Jika mengalami kendala dalam proses pengecekan atau aktivasi, siswa atau wali murid dapat menghubungi pihak sekolah atau kantor Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan adanya bantuan PIP, diharapkan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dapat berkurang, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
Penerima bantuan PIP dianjurkan untuk selalu memantau informasi terbaru baik dari pihak sekolah maupun Kemdikbudristek terkait proses pencairan dan jadwal pembayaran. Untuk jadwal pencairan dana lebih lanjut, siswa atau wali juga dapat menghubungi operator sekolah masing-masing.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV