> >

Kuota SPMB 2025 Berubah, Berikut Rincian 4 Jalurnya untuk Jenjang SD-SMA

Sekolah | 31 Januari 2025, 10:23 WIB
Proses belajar mengajar di tingkat SMA/SMK. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia. 

Kuota ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, khususnya pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.

Perubahan utama dalam SPMB 2025 terjadi pada sistem rayonisasi di jenjang SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sistem rayonisasi kini berbasis provinsi untuk mengakomodasi sekolah yang berada di perbatasan lintas provinsi.

Baca Juga: 4 Jalur SPMB 2024 yang Gantikan PPDB, Sistem Zonasi Berganti Domisili

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, beberapa jalur penerimaan mengalami perubahan kuota, terutama pada jenjang SMP dan SMA. Berikut rincian kuota SPMB 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:

Kuota SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. Kuota SPMB 2025 Jenjang SD

  • Jalur domisili: Minimal 70%
  • Jalur afirmasi: Minimal 15%
  • Jalur mutasi: Maksimal 5%
  • Jalur prestasi: Tidak tersedia

2. Kuota SPMB 2025 Jenjang SMP

  • Jalur domisili: Dari minimal 50% menjadi 40%
  • Jalur afirmasi: Dari minimal 15% menjadi 20%
  • Jalur mutasi: Maksimal 5%
  • Jalur prestasi: Dari sisa kuota menjadi minimal 25%

Baca Juga: Perbedaan Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB

3. Kuota SPMB 2025 Jenjang SMA

  • Jalur domisili: Dari minimal 50% menjadi 30%
  • Jalur afirmasi: Dari minimal 15% menjadi 30%
  • Jalur mutasi: Maksimal 5%
  • Jalur prestasi: Dari sisa kuota menjadi minimal 30%

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU