> >

Dugaan Pemerasan 63 Kepala Sekolah di Riau, 3 Jaksa jadi Tersangka

Hukum | 17 Agustus 2020, 12:41 WIB
Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu terhadap 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (20/7/2020) sore. (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)

PEKANBARU, KOMPAS.TV – Tiga orang oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan 63 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung, Senin (17/8/2020).

Taufik menyebut tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka antara lain HS, OAP, dan RFR. 

"Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020). Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 64 Kepsek SMP Kabupaten Inhu Riau Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Tertekan Dana BOS?

Ketiga tersangka, lanjut Taufik, telah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Menurut Taufik, sebelumnya ada enam orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP di Inhu.

"Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga orang oknum jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka.

"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silakan konfirmasi dengan Kapuspenkum," tulis Budi singkat via WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU