> >

Ratusan Warga Bogor Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Satpol PP Beri Sanksi Teguran hingga Sosial

Kesehatan | 19 Agustus 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

BOGOR, KOMPAS,TV - Penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat.

Upaya pendisiplinan itu dilakukan melalui razia penggunaan masker di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Polisi Hentikan Pengendara Yang Tidak Gunakan Masker

Menurut data Kota Bogor, hingga Selasa kemarin (18/8/2020), setidaknya terhitung sudah ada 242 warga pelanggar yang terjaring razia.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, dari ratusan pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi teguran hingga sanksi sosial berupa hukuman push up. 

Agustian Syah mengungkapkan, dalam waktu dekat sanksi administratif berupa denda akan segera diterapkan di Kota Hujan itu. 

Besaran denda yang akan dikenakan terhadap warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp 100.000. 

Hal itu mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19. 

"Di Perwali itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di pra-AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda," ungkap Agustian Syah. 

Ia menjelaskan, mayoritas warga yang terjaring razia penggunaan masker adalah pejalan kaki, pengendara roda dua, hingga penumpang angkutan umum kota (angkot). 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU