> >

Tanam Ganja di Rumah dan Menjualnya, Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Kriminal | 31 Agustus 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) ditangkap polisi.

Baca Juga: 358 Kg Ganja Dimusnahkan

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.

Alasan polisi menangkap mereka karena telah menjual dan menanam pohon ganja.

Kepada polisi, mereka mengakui telah menjual dan menanam ganja sejak bulan Maret 2020 tepatnya sejak pandemi Covid-19.

"Pengakuannya menanam pohon ganja sekitar bulan Maret 2020 sejak pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron saat dihubungi, Senin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybage dengan tinggi beragam mulai 20 hinga 100 sentimeter. 

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. 

Karena selama itu, para tersangka sudah beberapa kali memanen pohon ganja untuk kemudian dijual setelah dikeringkan. 

"Iya betul, dari tanaman itu mereka sudah jual ganja. Termasuk saat ditangkap pertama kali," kata Ali.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU