> >

Kuasa Hukum Jerinx Minta Sidang Dilakukan Tatap Muka Bukan Virtual, Ini Alasannya

Hukum | 5 September 2020, 20:57 WIB
I Gede Ari Astina atau Jerinx, personel band Superman is Dead. (Sumber: Tribunnews.com)

DENPASAR, KOMPASTV – Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta agar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian dilakukan secara tatap muka.

Pengadilan Negeri Denpasar telah mengagendakan sidang perkara Jerinx pada Kamis pekan depan digelar secara virtual, hal ini mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua tim kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari drumer band Superman Is Dead (SID) tersebut harus dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Surat Jerinx, "Siap Jadi Relawan Covid"

Pertama setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan.

“Maka satu-satunya cara adalah menghadirkan Jerinx secara langsung di persidangan," ujar Suardana, Sabtu (5/9/2020). Dikutip dari TribunBali.com.

Alasan selanjutnya yakni, kliennya sudah menjalankan rapid test maupun swab test dan dinyatakan bebas dari Covid-19. Dengan begitu, Jerinx dapat dihadirkan di persidangan.

Menurut Suardana, tidak ada yang perlu dikuatirkan terhadap Jerinx akan menulari virus kepada pihak lain.

Baca Juga: Baliho ,Bebaskan Jerinx! Dukungan Dari Sejumlah Masyarakat Untuk kasus JRX

"Tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, kami tim kuasa hukum Jerinx tetap berharap atas beberapa hal dalam persidangan," ujarnya.

Alasan lain adalah seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasihat hukumnya. Jika sidang dilakukan secara virtual, maka hal itu tidak bisa dilakukan secara leluasa.

“Kecuali jika Jerinx dihadirkan langsung di depan persidangan," ujar Suardana.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU