> >

Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Ratunya 1,5 Tahun

Hukum | 15 September 2020, 20:53 WIB
Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso. Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Ratunya 1,5 Tahun. (Sumber: istimewa)

Mereka menyebut sebagai raja-ratu kerajaan tersebut. Mereka bahkan mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.

Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Keraton Agung Sejagat Kini Hidup Lagi

Lokasi yang dijadikan tempat berdirinya kerajaan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: Kompas TV)

Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya pada pertengahan Januari 2020. Tak lama kemudian polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.

Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.

Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.

Baca Juga: Tertipu Keraton Abal-abal | Runtuhnya Keraton Agung Sejagat - TARGET (Bag1)

Tersangka Toto Santoso (42), Raja Keraton Agung Sejagat (kanan) bersama tersangka Fanni Aminadia (41) Ratu Dyah Gitarja saat konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (15/1/2020) (Sumber: Kompas TV)

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers ketika itu.

Meski demikian, Toto mengatakan dia tidak melakukan penipuan, seperti disangkakan oleh polisi.

"Tidak benar kami melakukan penipuan," kata Toto tanpa mau menjelaskan secara rinci, dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Sambangi Keraton Agung Sejagat, Ganjar Pranowo Beri Pesan Pada Warga

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU