> >

Hasil Rekonstruksi Terkuak Fakta Tersangka AA Punya Niat Membunuh Syekh Ali Jaber

Kriminal | 17 September 2020, 20:14 WIB
Tersangka AA (24) memeragakan adegan saat dia menusuk Syekh Ali Jaber pada rekonstruksi kasus, Kamis (17/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber membuka fakta bahwa tersangka AA (24) memiliki niat untuk membunuh ulama dan pendakwah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan tersangka sudah sering menonton tayangan dakwah korban. 

Dari tayangan tersebut, tersangka merasa dihantui sehingga tergerak untuk melakukan percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Pasca Kasus Penusukan, TNI Polri Jaga Ketat Lokasi Kajian Syekh Ali Jaber

Niatan yang lama terpendam muncul kembali setelah tersangka mendengar dan mengetahui bahwa ulama itu hadir dan memberi kajian agama di Masjid Falahudin.

Menurut Zahwani tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber dari pengumuman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid tersebut. 

Masjid tempat Syekh Ali Jaber memberi kajian agama hanya berjarak 350 meter dari rumah AA. 

"Tersangka lalu pergi ke masjid setelah mengambil pisau," ujar Zahwani usai rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Kondisi Kejiwaannya Sehat

Reka ulang kejadian dilakukan sebanyak 17 adegan mulai dari mendengar suara Syekh Ali Jaber dari rumahnya yang berada di Gang Kemiri hingga tersangka diamankan warga.

Lokasi rekonstuksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahudin.

Terancam hukuman mati

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan AA dijerat pasal berlapis, mulai dari penganiayan menyebabkan luka, percobaa pembunuhan dan pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Sebut Alfin Sudah Menyusun Rencana untuk Membunuh Syekh Ali Jaber, Ini Buktinya

Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Argo menambahkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi, dari pihak keluarga dan para sejumlah perserta dan panitia acara di tempat kejadian.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU