> >

Eksepsi Jerinx: JPU Gagal Uraikan Kerugian Materiil dan immateriil dari Pernyataan "IDI Kacung WHO"

Hukum | 29 September 2020, 23:05 WIB
Jerinx SID saat digandeng dengan tangan diikat kabel ties (Sumber: Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)

Sebelumnya Drummer Supermen is Dead Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait unggahan di Instagram pribadinya yang menyebut “IDI Kacung WHO” pada 13 Juni 2020 dan pada 15 Juni yang berisi dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jerinx Walk Out dari Sidang Online, Minta Digelar Tatap Muka

Dalam dakwaan alternatif, JPU menyatakan perbuatan Jerinx melanggara Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU