> >

Terungkap Istri Kombes Polisi Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Tapi Tak Merasa Punya Utang

Hukum | 7 Oktober 2020, 09:12 WIB
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

MEDAN, KOMPAS TV - Fitriani Manurung, istri dari seorang polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes Polisi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada kenalannya Febi Nur Amelia.

Hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni, berpendapat berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta.

Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Fitriani Manurung dalam persidangan tersebut sempat melayangkan bantahannya. Namun, ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin yang tak lain adalah suaminya. 

Adapun terdakwa Febi Nur Amelia diketahui membela haknya dengan menagih utang kepada Fitriani Manurung agar uang yang dipinjam bisa dikembalikan.

Menurut Hakim, Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa.

“Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/10/2020).

Dengan demikian, keputusan majelis hakim yakni menyatakan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah. Karena itu, wanita berusia 29 tahun itu dinyatakan bebas.

Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Sri Wahyuni.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.”

Dengan demikian, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan. 

Adanya vonis tersebut, maka menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara pada persidangan 14 Juli 2020.

Setelah pembacaan putusan, Febi Nur Amelia bersama kuasa hukumnya berniat meninggalkan ruang sidang. Namun, tiba-tiba Febi jatuh dan pingsan. 

Baca Juga: Tangis Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta Pecah, Ini Permintaannya kepada Hakim

Memang, sejak persidangan berlangsung, Febi tampak terlihat kurang fit. Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU