> >

Wakil Wali Kota Bima Jadi Tersangka Gara-gara Bangun Dermaga Pribadi di Pantai

Hukum | 15 November 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan Wakil Wali Kota Bima FS sebagai tersangka.

Sebab, ia diduga membangun dermaga milik pribadi secara ilegal dan tanpa mengantongi izin resmi.

"FS kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya," tutur Hilmi.

Baca Juga: 8 Oknum Tentara jadi Tersangka Pembakaran di Intan Jaya, Mahfud MD Apresiasi TNI AD

FS kemudian disangkakan dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut polisi, dermaga yang dibangun wakil wali kota murni milik pribadi dan tak terkait dengan pemerintah setempat.

"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan," kata dia.

"Unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."

Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, wakil wali kota Bima itu belum ditahan oleh polisi.

Alasannya, kata Hilmi, sang wakil wali kota diancam hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 3 miliar atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya di bawah 5 tahun," tutur Hilmi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU