> >

Kronologi Pemuda yang Pukul dan Tendang Polisi Saat Aksi 1812, Akhirnya Ditangkap

Peristiwa | 19 Desember 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi: aparat kepolisian saat mengamankan massa aksi 1812 tiba di Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. (Sumber: Warta Kota)

 

PONTIANAK, KOMPAS.TV – Aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinisial RDS (21).

 

Dia ditangkap lantaran menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Jumat (18/12/2020).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua polisi menjadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi itu.

Baca Juga: Aksi 1812 Dibubarkan, Kapolda Metro: Keselamatan Rakyat Adalah HAM, Harus Jadi Kepedulian

Saat ini, lanjut Donny, kedua polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kronologi

Donny menjelaskan, penganiayaan yang dialami dua polisi terjadi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU