> >

Kronologi Pemilik Rumah Beserta Anak dan 3 Satpam Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Hingga Tewas

Kriminal | 5 Januari 2021, 22:43 WIB
Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (Sumber: KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

Ketiga satpam tersbebut pun akhirnya terlibat perkelahian hingga akhirnya Youvanry berhasil diamankan oleh keenam orang tersebut, 

Meski saat itu sudah diborgol dan diikat, namun para pelaku diduga masih memukul korban dengan talenan kayu cukup keras.

Baca Juga: Aksi Pencuri Sepeda Motor ini Gagal Setelah Dipergoki dan Ditangkap Korbannya

Akibat penganiayaan bertubi-tubi yang dilakukan para pelaku, terduga pencuri itu pun akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan pendalaman penyelidikan.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, enam orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik rumah HN bersama kedua anaknya, IM dan MAR. Kemudian tiga orang petugas keamanan, HSD, HS, dan YAP.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV

Dari enam tersangka itu, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

Agus mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun.

"Kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama dengan kurungan 15 tahun penjara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU