> >

Dinilai Langgar PM 118 dan Pergub, Antraks Desak Diskominfo Blokir Aplikasi InDriver

Berita daerah | 29 Januari 2021, 15:39 WIB
Antraks Makassar ungkap, transportasi online dari Amerika dan sudah tersebar di 52 negara ini belum memilik kantor di indonesia (Sumber: Pemprov Sulsel)

Plt kepala seksi pusat data Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Sulsel, Faisal mengatakan  pemblokiran resminya Aplikasi itu ada di Kementerian dan provinsi tidak memiliki kewenangan.

"Kami di Kominfo tugas pokoknya hanya pada Teknologi Informasi dan komunikasi. Masalah aplikasi ini (InDriver) tentu kami akan menyurat ke Kementerian," singkatnya.

#pemprovsulsel
#infokomsulsel
#antraks

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU