> >

Heboh Pulau Gili Tangkong Dijual di Situs Online, Ini Kata Polisi

Peristiwa | 8 Februari 2021, 22:17 WIB
Gili Tangkong (Sumber: id.lombokindonesia.org)

LOMBOK, KOMPAS TV - Sebuah informasi menyebutkan bahwa Pulau Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dijual di situs online. 

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memastikan bahwa penjualan Gili Tangkong itu hoax.

Baca Juga: Penjualan Pulau Lantigian, Gubernur Sulsel: Biarkan Diproses Hukum

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, menjelaskan kabar tentang penjualan gili tersebut merupakan berita bohong.

Pihaknya memastikan hal tersebut setelah melakukan klarifikasi dan koordinasi baik pihak pemerintah desa hingga pemerintah Provinsi NTB, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

“Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektar tersebut tidak benar (hoax)," kata Dhafid melalui keterangan tertulisnya pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Dhafid menuturjan, hasil koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi, status dari gili tersebut yakni dikelola melalui sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana pemanfaatan lahan dikelola oleh PT Erikseat Resort SPA yang berasal dari Singapura.

Diketahui perjanjian tersebut dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir pada tanggal 18 Desember 2020.

Kendati masa perjanjian sudah habis, kata Dhafid, perusahaan tersebut akan memperpanjang pemanfaatan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU