> >

Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur dengan Tarif 700 Ribu, Seorang Wanita Muda Diringkus Polisi

Kriminal | 19 Maret 2021, 15:09 WIB
Tersangka DW (24) yang berhasil diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur karena menjadi mucikari anak di bawah umur. (Sumber: KompasTV Balikpapan)

“Rata-rata, anak yang berusia 14 tahun dijual seharga 700 ribu,” kata Subudi.

Dari tangan DW polisi kemudian menyita barang bukti berupa voucher hotel, uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan sebuah ponsel yang diduga menjadi alat untuk mencari pelanggan secara online.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU