> >

Bandizt Shaggydog Kampanye Indonesia Bebas Kandang di 4 Kota Besar

Berita daerah | 22 Maret 2021, 13:53 WIB
Aksi damai Indonesia Bebas Kandang yang dilakukan AFJ bersama dengan Barisan Muda-Mudi Xayang Xatwa (BMXX), relawan koalisi Act For Farmed Animals (AFFA), dan Feed Not Bomb Solo dilaksanakan serentak di empat kota besar Indonesia, yakni Yogyakarta, Solo, Bandung, dan Jakarta, Sabtu (20/3/2021). (Sumber: istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Bandizt Shaggydog melalui organisasi pelindungan satwa Animal Friends Jogja (AFJ) turun ke jalan untuk mengkampanyekan Indonesia bebas kandang. Aksi damai yang dilakukan AFJ bersama dengan Barisan Muda-Mudi Xayang Xatwa (BMXX), relawan koalisi Act For Farmed Animals (AFFA), dan Feed Not Bomb Solo dilaksanakan serentak di empat kota besar Indonesia, yakni Yogyakarta, Solo, Bandung, dan Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Kampanye Indonesia Bebas Kandang (Cage Free Indonesia) adalah pergerakan yang diinisiasi Animal Friends Jogja untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kesejahteraan hewan yang diternak, khususnya ayam petelur. Selain itu juga untuk menghapuskan sistem kandang baterai yang kejam di Indonesia.

Aksi damai ini bertujuan untuk memberi pengetahuan dan membangkitkan kesadaran masyarakat tentang fakta-fakta kekejaman di balik sistem kandang baterai.

Aktivis dan para relawan yang memakai topeng ayam membentangkan spanduk serta membagikan stiker yang berisi ajakan untuk mengakses website www.kandangbateraikejam.com.

Baca Juga: Keanehan di Kebun Binatang China Viral, Kandang Serigala Tetapi Diisi Anjing

“Website khusus ini, selain berisi informasi tentang mengapa sistem kerangkeng baterai adalah salah satu sistem terkejam di industri peternakan dan harus diakhiri, juga menyediakan informasi cara-cara bagi masyarakat sebagai konsumen peduli untuk bisa membantu mengakhirinya,” ujar Odyssey Sanco alias Bandizt Shaggydog, direktur Animal Friends Jogja, dalam siaran persnya.

Menurut Bandizt Shaggydog, setiap makhluk yang bernyawa berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan, yang diternakkan sekalipun, juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera.

Terlebih, hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang berbunyi:

”...penetapan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.”

Manajer Program Animal Friends Jogja, Angelina Pane, mengungkapkan sebanyak 200 juta lebih ayam ras petelur di Indonesia dipaksa hidup berjejalan dalam kerangkeng-kerangkeng sempit kandang baterai demi intensifikasi produksi telur. Jika mereka sudah tidak mampu bertelur akan berakhir di rumah jagal sebagai ayam afkir.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU