> >

Tuntutan Buruh Sidoarjo dalam Peringatan May Day

Peristiwa | 1 Mei 2021, 20:16 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Salah satu koordinator buruh dalam unjuk rasa, yakni Khoirul Anam, mengatakan, aksi digelar karena arah kebijakan pemeritah pusat ataupun daerah saat ini dinilai kurang berpihak kepada kelompok pekerja.

Pemerintah melalui regulasinya berupa UU Cipta Kerja telah mereduksi hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.

”Ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh pekerja, di antaranya tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Wujudkan jaminan pesangon dan upah berkeadilan bagi pekerja berbasis klasifikasi usaha,” terang Khoirul Anam.

Tak hanya itu, buruh juga menuntut agar pengawas ketenagakerjaan membentuk tim unit reaksi cepat dan sistem informasi laporan hak pekerja. Perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan tahun ini dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan agar diberi sanksi tegas.

Baca Juga: May Day, Perayaan Hari Buruh Internasional Termasuk bagi "Karyawan" dan "Pegawai"

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU