> >

Sempat Kabur ke Garut, Pelaku Penusukan Istri yang Videonya Viral Akhirnya Ditangkap

Kriminal | 3 Mei 2021, 17:28 WIB
RI (33), pelaku penusukan seorang wanita yang merupakan istrinya, RM (25), akhirnya tertangkap. (Sumber: Tribun Jabar/ Lutfi AM)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap RI (33), pelaku penusukan seorang wanita yang merupakan istrinya, RM (25).

RI, yang video penusukannya viral di media sosial, sempat melarikan diri ke Garut.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, hubungan korban dan pelaku ini adalah suami istri siri.

Baca Juga: Sekuriti Tusuk PSK Usai Kencan karena Kesal Ditagih Bayar Sewa, Pelaku Hanya Mampu Bayar Setengah

"Tempat kejadian perkara itu di Margahayu Selatan, Margahayu, Kabupaten Bandung. Kejadiannya pada Kamis 29 April," kata Indra, di Mapolresta Bandung, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Senin (3/4/2021).

Dari informasi yang didapat, penusukan tersebut, terjadi sekitar pukul 14.12 WIB.

"Pelaku ini motif cemburu, melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain," ungkap Indra.

Kemudian, lanjut Indra, pada saat bertemu di jalan, saat korban bersama temannya, didatangi pelaku.

"Langsung cekcok mulut, sehingga pelaku marah-marah, lalu melakukan pemukulan dan melakukan penusukan kepada korban," ujar dia.

Baca Juga: Pengurus Mesjid yang Usir Jemaah karena Pakai Masker Ternyata Sudah Sering Ditegur Polisi

Ditangkap di Garut

Indra mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya saat berada di Garut.

"Yang bersangkutan melarikan diri ke rumah saudaranya. Kurang lebih, setelah 3 hari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap dia.

Indra menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju warna biru gelap, dan celana jeans yang ada bercak darah.

"Saat ini korban sedang rawat jalan, pasca kejadian sempat beberapa hari dirawat inap. Adapun lukanya, yakni luka sobek dahi, luka tusuk pada pinggang kanan, perut, dan lengan bagian kanan," ujarnya.

Indra mengungkapkan, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Ditusuk Tim Lawan Karena Kalah Futsal, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU