> >

Surat Tes Swab Antigen Dipalsukan dan Dijual, Oknum Tenaga Kesehatan Raup Jutaan Rupiah

Kriminal | 4 Mei 2021, 15:33 WIB
Polres Cianjur berhasil ungkap pemalsuan surat tes swab antigen yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. (Sumber: TribunJabar.id)

Baca Juga: Oknum ASN Diduga Pakai Surat Antigen Palsu Untuk Bepergian, Pemilik Klinik Akan Proses Hukum

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas Covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer, dan printer.

Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp 3.000.000.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 6 tahun.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU