> >

Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi

Kriminal | 12 Mei 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi tes swab. MUI keluarkan fatwa bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan.. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Baca Juga: Pemudik Emak-Emak Nangis hingga Pingsan saat Terjaring Penyekatan Mudik

Lalu IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006 RW 003 Sedati, Sidoarjo, serta AF (27) warga Petukangan Ampel, Kota Surabaya.

Dari hasil penangkapan, polisi memperoleh beberapa barang bukti seperti laptop, printer, kertas berkop rumah sakit, hingga contoh surat keterangan sehat palsu.

Kelimanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 268 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU