> >

Penjara Seumur Hidup Mengancam Tiga Orang di Maluku Tengah Gara-gara Kibarkan Bendera RMS

Hukum | 18 Mei 2021, 02:24 WIB
Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap dua orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran mengibarkan Bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.  (Sumber: Istimewa/Tribun Ambon)

AMBON, KOMPAS.TV- Tiga orang di Maluku Tengah terancam penjara seumur hidup. Pasalnya, ketiga orang yang semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5/2021).

Adapun ketiga tersangka pelaku pengibaran bendera RMS masing-masing berinsial AP (32), ML (43) dan FP.

“Satu pelaku berinsial FP merupakan pemain lama atau resivis, sedangkan dua rekannya berinisal AP dan ML merupakan pelaku baru,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Izaac Leatemia, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Satu dari Tiga Pengibar Bendera Benang Raja di HUT RMS,Berporfesi Sebagai ASN Pemprov Maluku

Dia melanjutkan, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ketiga pelaku pengibaran bendera tersebut akan dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Ipda Izaac Leatemia seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Kibarkan Benang Raja di HUT RMS, 8 Orang Ditangkap 5 Diantaranya Bayaran

Seperti diketahui, mereka mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU