> >

Kolor Ijo, Fenomena Kriminal Lawas yang Kini Muncul Kembali

Kriminal | 25 Mei 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi kejahatan kolor ijo (Sumber:Trubunnews.com)

Jaksa penuntut umum, Muhamad Hendra menyebutkan, terdakwa didakwa pasal akumulatif yaitu Pasal 363 tentang pencurian dan pasal 285 tentang memaksa perempuan bersetubuh di luar nikah.

"Terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 16 tahun penjara," tutur Hendra.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Kejahatan Ditangkap Polrestabes Bandung

Setelah Buasir tertangkap, kolor ijo pun meredup.

Namun, Buasir bukanlah satu-satunya. Pada 2010, kasus serupa sudah muncul di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Tepatnya di Desa Telaga Baru RT 6, yang menghebohkan warga karena hadirnya  sesosok manusia  yang hanya mengenakan celana kolor atau celana dalam berwarna hijau.

Warga setempat sangat resah dengan adanya kemunculan sesosok Kolor Ijo di sekitar permukiman mereka. Namun sosok disebutkan tak pernah tertangkap. 

Aparat kepolisian menghimbau agar kaum perempuan dijaga dan jangan ditinggal sendirian. 

Kini, kasus serupa muncul lagi. Waktu bereaksinya sama di malam hari, penampilannya pun tak jauh berbeda, yaitu tak berbaju dan hanya mengenakan celana kolor. Semoga aparat mengungkap kejahatan yang meresahkan warga ini. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU