> >

Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Minta Perkantoran Disiplin WFH 50 Persen

Update corona | 14 Juni 2021, 09:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan kembali pentingnya seluruh perkantoran disiplin menjalankan kebijakan bekerja dari rumah 50 persen dari jumlah pekerja.

Evaluasi keputusan tersebut dianggap perlu karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta yang hampir 50 persen dari kasus aktif 6 Juni 2021. 

"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih dari 50 persen pekerja, kembalikan ke 50 persen, kami akan melakukan pemeriksaan secara random terus menerus. Kembalikan ke 50 persen, ambil sikap tanggung jawab," kata Anies dalam keterangan suara, Minggu (13/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, jumah kasus aktif Covid-19 DKI Jakarta bertambah dari catatan 6 Juni 2021 lalu 11.500 kasus menjadi 17.400 pada 13 Juni. 

Anies menyebut saat ini wilayah  DKI Jakarta tengah memasuki fase genting penyebaran Covid-19, sehingga tanggung jawab dari seluruh pihak sangat penting.

Baca Juga: Anies Sebut Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19

"Saya ingin ingatkan pada semuanya kita masih masa pandemi, usahakan (berkegiatan) di rumah," ucap dia.

Selain perkantoran, Anies mengimbau fasilitas lain seperti hiburan, kafe, restoran dan rumah makan agar disiplin mengikuti ketentuan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Anies mengatakan pihaknya akan melakukan operasi pemeriksaan secara acak dan memberi sanksi kepada pihak yang tidak disiplin. 

"Kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya, jam operasi diikuti jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka kami akan disiplinkan dan kami akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan, tidak ada terkecualian," ucap dia.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU