> >

Terkait Wacana Sultan HB X Me-lockdown Yogyakarta, Serikat Pekerja Minta Jaminan Kesejahteraan Buruh

Berita daerah | 19 Juni 2021, 16:45 WIB
Pemaparan Sekjen DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan dan anggota dewan pengupahan DIY Patra Jatmiko, seusai mendaftar berkas perkara ke PTUN Yogyakarta, Kamis (1/4/2021). (Sumber: TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA)

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik di Yogyakarta, Sri Sultan HB X Kembali Tegaskan: Corona Itu Nyata!

Lebih lanjut, Irsad juga meminta kepada Pemprov DIY untuk membentuk satgas perlindungan buruh dan mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh selama pandemi Covid-19.

Di samping itu, DPD KSPSI DIY menyoroti pula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021, yang tidak mencapai angka empat persen dari tahun sebelumnya.

Rendahnya nominal pengupahan tersebut, kata Irsad, tidak akan meningkatkan daya beli buruh di tengah pandemi Covid-19 dan perlu direvisi lagi.

Terakhir, DPD KSPSI DIY kembali menekankan akan menolak lockdwon, jika pelaksanaannya tidak berdasarkan regulasi yang telah disebutkan.

"Apalagi jika hanya kebijakan pembatasan yang cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil dan pekerja informal," pungkas dia. 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU