> >

PPKM Mikro di Jakarta Diperketat: Kapasitas Angkutan Umum Hanya Boleh Maksimal 50 Persen

Sosial | 23 Juni 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melakukan pengetatan PPKM melalui Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terbaru mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Pada Kepgub yang diteken 21 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang sampai 5 Juli 2021. 

Ada 11 poin aturan pengetatan PPKM Mikro di seluruh wilayah DKI Jakarta, salah satunya mengatur juga terkait operasional transportasi umum. 

Berdasarkan Kepgub tersebut, seluruh angkutan umum masih diperbolehkan beroperasi. Bagi ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Baca Juga: Kepgub Terbaru Anies Terkait Pengetatan PPKM Mikro: Mall-Restoran Tutup Pukul 20.00, Kapasitas 25%

Tetapi, untuk moda transportasi umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental hanya diperbolehkan menampung 50 persen penumpang dari total kapasitas.

"Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Kepgub Anies, dikutip Rabu (23/6/2021). 

Sementara itu, untuk kegiatan publik di area publik yang dapat mengundang kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Untuk perkantoran diminta menerapkan WFH 75 persen dan untuk restoran-mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas keseluruhan.

Kegiatan belajar mengajar dan kegiatan peribadatan diminta dilaksanakan dari rumah.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU