> >

Aipda Roni Didakwa Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Berawal Tertarik Penampilan Korban lalu Minta Nomor HP

Kriminal | 23 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan dengan korban perempuan. (Sumber: Kompas.com/Handout)

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra menjalani sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).

Pria berusia 45 tahun itu diketahui menghabisi dua gadis masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13) pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Insiden terjadi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.

Baca Juga: Top3News: Update Pembunuhan Oleh Oknum TNI AL | Wisma Atlet Terisi 82%| Survei Masa Jabatan Presiden

Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Kepada korban RP, Aipda Roni menawarkan diri untuk membantu mencari barang titipan yang dimaksud. Dengan alaasn itu, Aipda Roni meminta nomor telepon seluler korban.

Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa yang tertarik pada korban RP lalu menghubunginya.

Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban. Namun, korban tidak bisa karena sudah ada janji.

Lalu, pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Aipda Roni yang keluar rumah dengan mengendarai mobil mencoba menghubungi korban RP dan mengajaknya bertemu.

Kali ini, Aipda Roni perlu menyusun rencana agar korban mau diajak bertemu. Lantas, dia mengaku sudah mendapatkan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.

Skenario yang dibuat Aipda Roni pun berhasil. Korban menyanggupi untuk bertemu dan memilih lokasi pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan.

Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.

Baca Juga: Polisi Gadungan Menyekap Dan Memperkosa Korbannya

Posisi terdakwa saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP. Setelah itu, Aipda Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.

Kedua korban semula duduk di bangku tengah mobil terdakwa. Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara. Korban pun menurutinya. 

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Lantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.

RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak. Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.

Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.

Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Kawasan Menteng

“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.

Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel. Di sana, Aipda Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.

Namun, upaya itu gagal karena korban RP ternyata sedang haid. Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.

Setelah memperkosa AC, Aipda Roni membawa kedua korban ke rumahnya. Mereka kemudian disekap di kamar belakang. Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.

“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.

Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Ditangkap Setelah Diduga Membunuh Orang Tua, Nenek ,dan Adiknya

Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.

Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda. Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan. 

Atas perbuatannya, terdakwa Aipda Roni diancam pidana dengan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU