> >

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar

Berita daerah | 2 Juli 2021, 08:37 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warganya. 

Sebab selama PPKM Darurat diberlakukan seluruh warga Jabar di 27 kabupaten dan kota akan merasakan adanya ketidaknyamanan,

"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," kata Ridwan Kamil dikutip dari laman Pemprov Jabar, Jumat (2/7/2021).

Mantan wali kota Bandung  ini kemudian memberikan pengertian kepada warganya bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian Covid-19. 

Baca Juga: Harus Ada Kerjasama Antara Pemerintah dengan Masyarakat Selama PPKM Darurat

"Kasus Covid-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando," jelasnya. 

"Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran Covid-19," lanjut Ridwan Kamil. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnnya telah mewanti-wanti agar seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali dapat melaksanakan PPKM Darurat.

Dia mengungkapkan kepala daerah yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU