> >

Gibran Putuskan Mal Tetap Buka Selama PPKM Darurat, Beda dengan Pusat?

Update | 2 Juli 2021, 08:38 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Sumber: surakarta.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tetap buka mal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tapi hanya untuk sektor esensial.

Kata Gibran, mal tidak akan ditutup keseluruhan, mitra-mitra di mal yang bergerak di sektor esensial tetap buka dengan ketentuan yang ada.

"Tetap buka. Tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itupun dibatasi," jelas Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).

Adapun para pedagang makanan restoran hingga pusat kuliner, yang termasuk sektor esensial, tetap buka. Namun, tambah Gibran, mereka hanya diperkenankan melayani take away dan delivery.

"Restoran take away. Silakan take away. Tidak ada dine-in," tambah putra Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga: Momen Ganjar Ditemani Gibran Tinjau RS Lapangan di Solo

Merespon pemberlakuan PPKM Darurat, Gibran juga meminta warganya untuk tetap tenang dan tidak panik.

Dia menegaskan PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. "Saya yakin kita bisa melalui semua dengan baik, dan saya yakin nanti juga proses pengurangan angka Covid-19 benar-benar bisa ditekan di kota Solo," timpalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengetok PPKM Darurat, yang akan berlaku per tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat tersebut memuat sejumlah ketentuan pengetatan aktivitas. Termasuk penutupan pusat perbelanjaan modern atau mal.

Merujuk dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima KOMPAS TV, memuat 13 poin penyekatan aktivitas. Pada salah satu poinnya tertulis bahwa pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat.

Meski di poin lain menunjukkan pembukaan hal-hal yang termasuk dalam sektor esensial, seperti makanan dan obat-obatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU